PORNOGRAFI
by GPBB ·
PORNOGRAFI
Kata pornografi berasal dari dua kata Yunani, porneia yang berarti seksualitas yang tak bermoral atau tak beretika (sexual immorality) atau yang popular disebut sebagai zinah dan kata grafe yang berarti kitab atau tulisan. Kata kerja porneo berarti melakukan tindakan seksual tak bermoral (berzinah=commit sexual immorality) dan kata benda pornh (porne) berarti perzinahan atau juga prostitusi. Rupanya dalam dunia Yunani kuno, kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, disebut dengan istilah pornoz yang artinya laki-laki yang melakukan praktik seksual yang tak bermoral. Tidak ada bentuk kata feminin untuk porno. Kata grafe pada mulanya diartikan sebagai kitab suci, tetapi kemudian hanya berarti kitab atau tulisan. Ketika kata itu dirangkai dengan kata porno menjadi pornografi, maka yang dimaksud adalah tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan. Maka sering orang yang mengucapkan kata-kata berbau seks disebut sebagai porno. Dengan sendirinya tulisan yang memakai kata-kata yang bersangkut dengan seksualitas dan memakai gambar-gambar yang memunculkan alat kelamin atau hubungan kelamin adalah pornografi.
Pornografi umumnya dikaitkan dengan tulisan atau penggambaran, karena cara seperti itulah yang paling banyak ditemukan dalam mengekspos masalah seksualitas. Dalam masyarakat ada juga istilah porno aksi, yaitu penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang erotis. Tetapi tidak semua penonjolan itu dapat disebut sebagai porno aksi, sebab di kolam renang misalnya, memang "halal" bagi siapapun untuk berpakaian mini, bahkan berbikini. Jadi soal porno aksi itu sangat relatif, tergantung motivasi dan lokasinya.
Pornografi menyebabkan masyarakat tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga. Pornografi merusak tatanan norma-norma kesusilaan dan kesopanan serta nilai-nilai luhur dalam kehidupan manusia seperti nilai kasih, kesetiaan, cinta, keadilan, dan kejujuran. Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sehingga tercipta dan terjamin hubungan yang sehat dalam masyarakat. Masyarakat yang sakit dalam nilai-nilai dan norma-norma, akan mengalami kemerosotan kultural dan akhirnya akan runtuh dan khaos. Secara teologis pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia sebagai citra sang Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat (http://artikel.sabda.org//pornografi)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pornografi membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Maka tidak bisa tidak, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan pornografi supaya tidak semakin jauh menghancurkan nila-nilai seksual yang luhur dan mulia. Mari kita lindungi diri kita dan keluarga kita dari bahaya pornografi. “Haruslah kamu dapat membedakan antara yang kudus dengan yang tidak kudus…” (J.Th)