Menikah

.
PEMBIMBINGAN PRA-NIKAH/PRE-MARRIED COUNSELLING:
1. Pasangan haruslah telah di Baptis di GPBB atau di luar GPBB
2. Pasangan (masing-2) belum pernah menikah dan akan segera menikah
3. Pasangan bersedia untuk mengikuti Pembimbingan Pra-Nikah sampai selesai (7x)
4. Pasangan bersedia untuk melaksanakan Pemberkatan Nikah di GPBB
Jika tidak, PERLU memintakan SURAT TITIPAN mengikuti kelas Pembimbingan Pra-Nikah dari gereja asal sebelum mengikuti kelas.
5. Mengisi formulir yang telah disediakan di Sekretariat GPBB
6. Melampirkan 2 lembar pas foto

Untuk detail lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat (Sdri. Indayani Young) melalui email ke indonesia@bbpc.org.sg.